Selamat Datang di Blog Kumpulan Risalah Manajemen Rumah Sakit Kami
Google

Peran komite klinik & manajemen RS

Kamis, 29 Oktober 2009

Menyikapi masalah dan pelanggaran etik

Masalah etik yang dihadapi manajemen ataupun para profesional klinik yang bersifat prospektif sebaiknya dibahas di dalam Komite Etik di rumah sakit apabila ada atau setidaknya di dalam Komite Klinik. Di Amerika Serikat umumnya terdapat Komite Etik di setiap rumah sakit yang didirikan untuk memecahkan masalah-masalah etik yang dihadapi, baik oleh manajemen (etik institusi) maupun oleh para profesional kliniknya (etika profesi). Selain peran ethical decision making di atas, Komite Etik di dalam rumah sakit juga berperan di bidang pendidikan, kebijakan alokasi sumber daya, komitmen institusi, formulasi kebijakan, diskusi multidisiplin, dan konsultasi.

Pada dasarnya, suatu norma etik adalah norma yang apabila dilanggar “hanya” akan membawa akibat sanksi moral bagi pelanggarnya. Namun suatu pelanggaran etik profesi dapat dikenai sanksi disiplin profesi, dalam bentuk peringatan hingga ke bentuk yang lebih berat seperti kewajiban menjalani pendidikan / pelatihan tertentu (bila akibat kurang kompeten) dan pencabutan haknya berpraktik profesi. Sanksi tersebut diberikan oleh MKEK setelah dalam rapat/sidangnya dibuktikan bahwa dokter tersebut melanggar etik (profesi) kedokteran.

IDI (Ikatan Dokter Indonesia) memiliki sistem pengawasan dan penilaian pelaksanaan etik profesi, yaitu melalui lembaga kepengurusan pusat, wilayah dan cabang, serta lembaga MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) di tingkat pusat, wilayah dan cabang. Selain itu, di tingkat sarana kesehatan (rumah sakit) didirikan Komite Medis (atau Komite Klinik) dengan Panitia Etik di dalamnya, yang akan mengawasi pelaksanaan etik dan standar profesi di rumah sakit. Bahkan di tingkat perhimpunan rumah sakit didirikan pula Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit (Makersi).

Proses persidangan etik dan disiplin profesi dilakukan terpisah dari proses persidangan gugatan perdata atau tuntutan pidana oleh karena domain dan jurisdiksinya berbeda. Persidangan etik dan disiplin profesi dilakukan oleh badan-badan tersebut di atas, sedangkan gugatan perdata dan tuntutan pidana dilaksanakan di lembaga pengadilan di lingkungan peradilan umum. Dokter tersangka pelaku pelanggaran standar profesi (kasus kelalaian medik) dapat diperiksa oleh majelis etik, dapat pula diperiksa di pengadilan – tanpa adanya keharusan saling berhubungan di antara keduanya. Seseorang yang telah diputus melanggar etik oleh majelis etik belum tentu dinyatakan bersalah oleh pengadilan, demikian pula sebaliknya.

Dalam hal seorang dokter diduga melakukan pelanggaran etika kedokteran (tanpa melanggar norma hukum) di sebuah rumah sakit, maka ia akan dipanggil dan disidang oleh Komite Klinik rumah sakit tersebut (cq Panitia Etik bila ada) untuk dimintai pertanggung-jawaban (etik dan disiplin profesi)nya. Persidangan Komite Klinik di satu sisi (internal) bertujuan untuk menjaga akuntabilitas, profesionalisme, keluhuran profesi dan mempertahankan etik institusi, sekaligus untuk mengembangkan keselamatan pasien. Di sisi lain (eksternal), persidangan Komite Klinik juga dapat dimanfaatkan untuk membuat pertimbangan bagi dibuatnya keputusan Manajemen tentang apa yang akan dilakukan dalam rangka menyelesaikan sengketanya dengan pasien.

Pembahasan dari sisi profesi ditujukan untuk menjadikannya sebagai pelajaran guna mencegah terjadinya pengulangan di masa mendatang, baik oleh pelaku yang sama ataupun oleh pelaku lain. Dalam proses tersebut dapat dilakukan pemberian sanksi (profesi atau administratif) untuk tujuan penjeraan, dapat pula tanpa pemberian sanksi – tetapi memberlakukan koreksi atas faktor-faktor yang berkontribusi sebagai penyebab terjadinya “kasus” tersebut. Penyelesaian secara profesi umumnya lebih bersifat audit klinis, dan dilakukan dalam rapat Komite Klinik, konferensi kematian, presentasi kasus, audit klinis terstruktur, proses lanjutan dalam incident report system, dll), namun pemberian sanksi hanya dapat diberikan dalam suatu Rapat Komite Klinik khusus untuk itu. Pembahasan sisi profesi juga dapat dilakukan di tingkat yang lebih tinggi, misalnya dalam sidang Dewan Etik Perhimpunan Spesialis, MKEK, Makersi, MDTK, dll.

Dalam menghadapi persidangan Komite Klinik tersebut, dokter yang diduga melakukan pelanggaran etik harus membuat catatan tentang kronologi peristiwa dan menjelaskan alasan masing-masing tindakannya, dan menandatanganinya (semacam pernyataan affidavit). Hal ini bisa dicapai apabila ia memiliki dokumen (rekam medis) yang cukup lengkap, termasuk informed consent dan catatan yang terkait. Apabila lebih dari satu orang yang terlibat dalam kasus tersebut, maka mereka harus membahasnya bersama untuk dapat saling melengkapi “jalannya ceritera” – tanpa melakukan manipulasi fakta.

Apabila tingkat potensialnya untuk menjadi kasus medikolegalnya cukup tinggi, maka sebaiknya kasus tersebut dilaporkan ke atasan (ketua KSMF) untuk dibahas bersama. Institusi kesehatan yang relatif kecil dan memiliki staf medis yang terbatas mungkin sukar membahas kasus yang “spesialistik” dengan baik, maka berupayalah untuk mengundang pakar dari organisasi profesi atau perhimpunan spesialis terkait. Dalam audit klinis tersebut dilakukan pembahasan tentang keadaan pasien, situasi-kondisi yang merupakan “tekanan”, diagnosis kerja dan diagnosis banding, indikasi medis dan kontra-indikasi, alternatif tindakan, informed consent, komunikasi, prosedur tindakan dibandingkan dengan standar, penyebab peristiwa yang menuju ke peristiwa medikolegal, penanganan peristiwa tersebut saat itu, diagnosis akhir, dan kesimpulan apakah prosedur medis dan alasannya telah dilakukan sesuai dengan situasi-kondisi.

Keseluruhan yang dilakukan di atas adalah juga merupakan langkah-langkah persiapan menghadapi komplain pasien, atau bahkan menghadapi somasi dan gugatan di kemudian hari. Di samping itu profesional terkait kasus tersebut harus melihat kembali dokumen kompetensi (keahlian) dan kewenangan medis (perijinan), serta kompetensi / kewenangan medis khusus (dokumen pelatihan/workshop, pengakuan kompetensi, pengalaman, dll) yang berkaitan dengan kasus.

Kepada pasien dan/atau keluarganya harus diberikan penjelasan yang memuaskan tentang terjadinya peristiwa tersebut, penyebabnya atau kemungkinan penyebabnya, tindakan yang telah dilakukan untuk mencegah atau mengatasinya, tindakan yang masih diperlukan, dan peluang kesembuhannya di masa mendatang. Apabila pasien meninggal dunia, maka penjelasan tentang sebab kematian yang cukup rinci diperlukan. Keberhasilan penjelasan ini sangat bergantung kepada kualitas penjelasan yang telah diberikan sewaktu memperoleh informed consent. Keluhan atau komplain pasien dan/atau keluarganya harus direspons dengan segera dan adekuat. Alangkah lebih baik apabila penjelasan dilakukan oleh tim dokter terkait didampingi oleh salah seorang direktur dan wakil dari Komite Klinik.

Apabila di kemudian hari datang somasi, maka segeralah berkonsultasi dengan manajemen dan Komite Klinik serta penasehat hukum terkait. Tenaga medis dan staf lain yang terlibat pada kasus tersebut haruslah berada dalam satu pihak yang solid dengan rumah sakit agar tidak mudah digoyang oleh pihak penuntut. Suatu pertemuan dan penjelasan yang adekuat seringkali dapat meredakan permasalahan. Tidak sedikit yang berlanjut ke pembicaraan tentang “kompensasi” finansial di luar pengadilan. Cara tersebut dirasakan cukup efektif untuk mencegah kasus ke pengadilan yang membawa berbagai dampak. Proses di pengadilan dianggap telah merusak citra pofesional, mengganggu bisnis, berbiaya tinggi dan makan waktu lama. Namun, sebagian kecil kasus mungkin masih akan maju ke pengadilan.

Tidak jarang, sebagaimana akhir-akhir ini sering terjadi, pasien dan kuasanya mengungkapkan kasusnya kepada publik melalui media massa – dilihat dari sisi mereka dengan persepsi mereka sendiri. Tulisan, tayangan atau pernyataan yang sangat menyudutkan rumah sakit atau menyesatkan persepsi masyarakat sebaiknya segera direspons oleh rumah sakit dengan memberikan informasi yang adekuat tanpa harus membuka rahasia kedokteran.

0 komentar:

Posting Komentar

Free Glitter text generatorFree Glitter text generatorFree Glitter text generatorFree Glitter text generatorFree Glitter text generator

Nikmati Musik Terbaru Online dari Live Net



Seulas Kata ....

Blog ini sebagai media menuangkan ide dan inspirasi kami seputar manajemen pengelolaan rumah sakit.

Anda Pengunjung ke...

Free Web Counter

  © Blogger template The Professional Template II by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP